Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2026

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja DKI Sosialisasikan Update Aplikasi JR-Care di RS St. Carolus

Gambar
Jakarta - PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta terus bergerak aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Langkah ini dibuktikan melalui kunjungan kerja dan sosialisasi pembaruan (update) aplikasi JR-Care di Rumah Sakit Carolus, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/5/2026) siang. Hadir mewakili Jasa Raharja DKI, Kepala Sub Bagian Pelayanan Wahyu Agung bersama petugas Mobile Service Abdul Rozak. Kunjungan yang berlangsung pada pukul 13.00 WIB ini disambut hangat oleh jajaran manajemen RS Carolus, yang diwakili oleh Kepala Pelayanan Administrasi, dr. Erri Pratama. Dalam sambutannya, dr. Erri Pratama menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kemitraan yang telah terjalin kuat selama ini. "Kami mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang luar biasa antara Jasa Raharja dan RS Carolus, khususnya dalam memberikan jaminan perawatan bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas," ungkap dr. Erri. Agenda sosialisasi ini diikuti secara ...

Dalam momentum Hari Lahir Pancasila 2026, Jasa Raharja berkomitmen untuk terusmeningkatkan kualitas pelayanan yang responsif, inklusif, dan berorientasi padakebutuhan masyarakat.

Gambar
jakarta-Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 menjadi momentum bagi PT Jasa Raharja untuk meneguhkan komitmen dalam menjalankan amanah negara memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, peringatan tahun ini mengingatkan pentingnya menjadikan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial sebagai landasan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Senin, 1/6/2026. Sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalulintas dan angkutan umum, Jasa Raharja memandang bahwa nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara, tetapi juga menjadi dasar dalam menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui penguatan sistem pelayanan yang terintegrasi, kolaborasi lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi digital, Jasa Raharja terus berupaya memastikan masyarakat memperoleh...

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, ASF telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dana perjalanan ibadah umrah milik para calon jamaah.

Gambar
JAKARTA–  Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF) sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Mei 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi sejak Februari 2026 di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan Joko Setyo Pramuji yang mewakili para korban berdasarkan surat kuasa pelaporan tertanggal 28 Mei 2026. Menurut Budi, para korban mengetahui adanya penawaran paket perjalanan ibadah umrah melalui akun Instagram @hananiagroup.id. Dalam promosi tersebut, Hanania Group menawarkan berbagai paket umrah dengan harga m...

Polda Metro Jaya telah menetapkan Dirut PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan alias ASF sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana ibadah umrah

Gambar
Polda Metro Jaya telah menetapkan Dirut PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan alias ASF sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana ibadah umrah. Total korban kurang lebih 128 orang dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar. "ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026, korbannya 128 orang dengan kerugian Rp12,4 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026. Budi menjeleskan, penetapan tersangka usai penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan gelar perkara.  "Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata dan dilakukan gelar perkara," ucapnya. Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan pelaku di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. "Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metr...