Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat resmi mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai bagian dari proses legalisasi partai politik,
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat resmi mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai bagian dari proses legalisasi partai politik, Jakarta,Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat resmi mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai bagian dari proses legalisasi partai politik, Kamis (23/7/2026). Perwakilan DPP Partai Gerakan Rakyat menjelaskan, pengajuan SKT merupakan tindak lanjut dari instruksi pusat setelah kepengurusan partai berhasil dibentuk secara nasional. "Struktur kepengurusan Partai Gerakan Rakyat dari Sabang sampai Merauke telah terbentuk. Hari ini kami mampu mengantarkan pengajuan SKT ke Kemenkum sebagai langkah menuju pengesahan partai," ujarnya. Ia menyebutkan bahwa penyempurnaan visi, misi, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masih terus dilakukan agar menjadi landasan kuat bagi perjalanan partai ke depan. Menurutnya, Partai Gera...