Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan Rakernas 2026 memiliki makna strategis bagi perjalanan profesi advokat di Indonesia

Jakarta– Di tengah derasnya arus digitalisasi dan persaingan jasa hukum lintas negara, Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menegaskan langkah transformasi besar untuk membawa profesi advokat Indonesia lebih modern, profesional, dan berdaya saing global.

Komitmen itu menjadi benang merah dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi SAI 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 8-10 Mei 2026. Forum nasional tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus arah baru organisasi dalam menjawab tantangan dunia hukum yang terus berubah.Mengusung tema “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern”, Rakernas kali ini tak hanya membahas isu organisasi, tetapi juga strategi memperkuat kualitas dan relevansi profesi advokat di masa depan.

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan Rakernas 2026 memiliki makna strategis bagi perjalanan profesi advokat di Indonesia.

”Ini adalah momentum strategis untuk memperkuat fondasi profesi advokat ke depan. Fokus Peradi SAI mencakup modernisasi tata kelola organisasi, penguatan etika dan standar profesi, percepatan digitalisasi layanan organisasi, serta pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan guna mempersiapkan advokat Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks,” ungkap Harry kepada media usai Rakernas Peradi SAI 2026 di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Tak hanya menyoroti pembaruan sistem dan penguatan kompetensi, Peradi SAI juga memperkenalkan identitas baru organisasi, mulai dari logo hingga logogram yang merepresentasikan semangat pembaruan, persatuan, dan profesionalisme.

Langkah tersebut disebut sebagai simbol arah baru organisasi yang ingin tampil lebih adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

“Apa yang telah kami lakukan dalam beberapa bulan di masa kepengurusan baru ini hanyalah permulaan. Ke depan, Peradi SAI meyakini bahwa yang harus dibangun adalah ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, serta kepercayaan publik,” jelasnya.

Dalam Rakernas ini, Peradi SAI juga menegaskan dukungannya terhadap pembaruan regulasi profesi advokat. Organisasi tersebut aktif membangun komunikasi dengan DPR dan berbagai pemangku kepentingan terkait urgensi Revisi Undang-Undang (UU) Advokat.

“Peradi SAI memandang Revisi Undang-Undang Advokat sudah menjadi kebutuhan untuk memastikan kerangka hukum profesi ini tetap relevan dan menjawab kebutuhan akuntabilitas melalui multi bar system,” terangnya.

Peradi SAI menyatakan siap mengambil peran aktif dalam mendorong pembahasan revisi aturan tersebut demi memperkuat marwah dan masa depan profesi advokat Indonesia.

Selain itu, regenerasi kepemimpinan juga menjadi perhatian utama organisasi. Peradi SAI menargetkan lahirnya advokat muda yang tidak hanya piawai secara hukum, tetapi juga memiliki integritas, kemampuan adaptasi, dan kesiapan menghadapi tantangan global melalui berbagai program mentorship dan pelatihan profesi.

“Ini bukan semata tentang transformasi organisasi. Ini tentang mempersiapkan masa depan profesi advokat Indonesia agar tetap etis, independen, adaptif, dan relevan di tengah dunia yang berubah sangat cepat,” tambahnya. Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi-SAI di Jakarta, Jumat malam, 8 Mei 2026 menegaskan bahwa paradigma advokat “serba bisa” sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. “Tidak masanya lagi era sekarang advokat serba bisa. Datang, semua perkara bisa dikerjakan. Itu sudah tidak bisa lagi,” ujar Harry Ponto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.
 
Menurutnya, perkembangan teknologi yang melaju cepat serta kompleksitas persoalan hukum menuntut advokat memiliki pendalaman pada bidang-bidang tertentu agar dapat memberikan layanan hukum yang profesional dan berkualitas.Hal tersebut menjadi fokus utama Rakernas pertama di bawah kepemimpinan Harry Ponto yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 8–10 Mei 2026 dengan mengusung tema 'Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern.'

Harry menjelaskan, spesialisasi bukanlah bentuk pembatasan bagi advokat, melainkan upaya memperdalam kompetensi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin spesifik. 

“Spesialisasi justru membuat advokat makin dalam memahami bidang tertentu. Ini yang dibutuhkan sekarang,” ungkapnya.

Ia menekankan, profesionalisme harus berjalan seiring dengan integritas. Menurut dia, kecerdasan dan kemampuan teknis seorang advokat tidak akan berarti tanpa dibingkai etika profesi yang kuat. 

“Sekalipun pintar dan cerdas, semua itu harus dibatasi dalam bingkai etika yang benar,” tegasnya.

Sebagai wujud konkret dorongan spesialisasi tersebut, Rakernas Peradi-SAI menghadirkan format seminar multi-tema yang disebut pertama kali diterapkan dalam forum advokat di Indonesia. Dalam waktu bersamaan, peserta dapat memilih berbagai ruang diskusi sesuai minat dan bidang spesialisasi. 

Topik yang dibahas pun beragam, mulai dari perkembangan hukum acara pidana, kepailitan dan restrukturisasi lintas negara, hingga bisnis dan investasi yang berkembang seiring perubahan lanskap ekonomi nasional.

Harry menyebut, forum ini juga menjadi bagian dari persiapan Peradi-SAI menghadapi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai sudah tidak lagi memadai.

Ia menilai sistem organisasi advokat saat ini mengalami persoalan serius akibat menjamurnya banyak organisasi yang berjalan tanpa standar jelas. 

“Yang terjadi sekarang adalah multibar yang liar. Setiap orang kemudian bisa membuat organisasi advokat. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya lagi.

Peradi-SAI, lanjut Harry, siap menjadi salah satu mitra strategis dalam memberi masukan terhadap revisi undang-undang advokat yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi-SAI, A. Patra M. Zen, menyebutkan berbagai keunggulan Rakernas kali ini, mulai dari konsistensi pelaksanaan agenda nasional hingga tingginya partisipasi anggota. Sebanyak 670 advokat dari 55 dari Jayapura hingga Banda Aceh, tercatat mengikuti Rakernas tersebut.

Patra juga menyoroti kualitas narasumber yang dihadirkan, di antaranya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan akademisi dari Universitas Airlangga yang membahas pembaruan hukum pidana serta isu kepailitan.

Selain itu, Rakernas ini mengadopsi sistem barcode pada kartu tanda pengenal advokat untuk mempercepat registrasi peserta, sekaligus menampilkan modernisasi tata kelola organisasi. Yang tak kalah penting, kepanitiaan Rakernas didominasi advokat muda sebagai bukti regenerasi kepemimpinan di tubuh Peradi-SAI berjalan efektif.

Patra memastikan Rakernas akan melahirkan rekomendasi strategis dari tiga komisi utama, yakni bidang organisasi dan isu internal, pendidikan serta pengangkatan advokat, dan penyempurnaan regulasi advokat nasional.

“Rakernas ini selalu melahirkan ide-ide cemerlang untuk masa depan profesi advokat Indonesia,” tandas Patra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Partai Gerakan Perubahan, di Rumah Perwakilan Rakyat

Partai Gerakan Perubahan.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 500 aktivis perempuan dari berbagai latar belakang, serta menghadirkan tokoh-tokoh nasional sebagai pembicara dan narasumber. Kongres ini mengusung semangat perempuan Indonesia sebagai pilar ketahanan bangsa di abad ke-21,dengan agenda utama berupa diskusi lintas sektor