Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, Polda Jabar bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri jejak tersangka TH, terduga pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan dan penyekapan

Polda Jabar melalui tim khusus melakukan penelusuran jejak tersangka TH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam penelusuran ini, tim siber bahkan melakukan kerja sama dengan perusahaan luar negeri salah satunya Meta untuk mendeteksi keberadaan pelaku.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, Polda Jabar bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri jejak tersangka TH, terduga pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29). Tak hanya itu tim siber pun diterjunkan dengan bekerja sama dengan Meta untuk menelusuri jejak tersangka."Kami bekerja sama juga dengan pihak luar negeri, ya itu di bidang siber, Meta, ya yang mengelola atau menguasai data di media sosial, untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan," ucap Rudi usai menemui korban di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026). Selain itu, polisi juga telah membentuk tim gabungan dari Direktorat Narkoba, Siber, hingga Reskrim untuk mendeteksi dan menelusuri potensi keterlibatan pelaku."Karena yang menjadi pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector. Nah, ini kami akan telusuri semuanya rekam jejaknya. Ada beberapa perusahaan yang sudah kami ketahui tentunya akan kami mintai keterangan, kami cari informasi berkaitan keberadaan dan perilaku yang bersangkutan," ucapnya. Dalam kasus ini, Polda Jabar bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi."Jadi saksi sekarang sudah dalam perlindungan lembaga yang resmi. Jadi, tidak bisa lagi untuk ditemui dan segala macamnya, beliau di dalam lindungan, privasinya harus dijaga," tuturnya. Seperti diketahui, saat ini korban YTR tengah dalam perawatan di RSUP Hasan Sadikin Bandung.Jakarta. Polda Jawa Barat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka TH (30) dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya. Penerbitan DPO dilakukan setelah statusnya resmi sebagai tersangka penganiayaan berat dan penyekapan kekasihnya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, seluruh jajaran Polda Jabar masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka. Polisi pun libatkan masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan tersebut.

“Saya juga menginformasikan bahwa kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Irjen Pol. Rudi saat mengunjungi korban di RSUP Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/26).

Kepada masyarakat, Kapolda mengimbau agar segera melapor apabila melihat atau mengetahui keberadaan tersangka TH. Menurutnya, informasi dari warga akan membantu proses pengejaran yang sedang dilakukan tim gabungan saat ini.

“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya. Bila melihat, mengetahui atau bertemu, agar dapat bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menginformasikan keberadaannya di mana,” ujarnya.

Irjen Pol. Rudi menegaskan, kepolisian akan terus memburu tersangka hingga berhasil ditangkap.

“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung.

Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya setelah aparat melakukan perburuan intensif sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan juga membenarkan penangkapan tersebut. "Alhamdulillah, Pelaku TH sudah ditangkap. Terima kasih atas dukungan semua," kata Rudi, Selasa, 23 Juni 2026.

Sebelumnya diberitakan, Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Taufik dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kisah pilu Yuvita yang diduga disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh Taufik di sebuah rumah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat penyekapan biadab tersebut, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, mulai dari bagian kepala, wajah, hingga kaki. 

Kondisinya kini sangat memprihatinkan hingga tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Partai Gerakan Perubahan, di Rumah Perwakilan Rakyat

Partai Gerakan Perubahan.

HENTIKAN PHK SEMENA-MENA, SELAMATKAN MASA DEPAN BURUH INDONESIA