RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN PUBLIK,PT Nusansara Pelabuhan Handal Tbk

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN PUBLIK,PT Nusansara Pelabuhan Handal Tbk

Jakarta,23 Juni 2026 PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu para pemegang saham dan undangan yang telah di undangan direksi perseroan menghadiri yang diselenggarakan pada hari ini Selasa tanggal 23 Juni 2026 secara haji selama paparan sampaikan dan saat kita menjawab nanti microphone beserta ajakan off Jika Bapak Ibu ingin mengajukan pertanyaan Bapak Ibu bisa menuliskannya di kolom chat bapak ibu hadirin yang kami hormati suara keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta nomor capres 00 / ii 12 dan 2025 tentang peraturan nomor I dan e tentang kewajiban penyampaian informasi pasal 23 mengatur bahwa setiap perusahaan tercatat wajib melakukan publik ekspor bangunan sekurang-kurangnya satu-satu dalam satu kali dalam setahun dalam kaitan itu perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian informasi dan materi sesuai dengan tata cara pelaksanaan publik ekspor yang diatur dalam pasal Romawi 3. 3. 312 dan 2025 sebelum direksi dan perwakilan dari pertemuan memberikan kepada milik perkenalkan kami untuk menyenangkan para anggota dewan anggota direksi dan perwakilan dari perseroan hanya dalam lompat tinggi berikut ini anggota direksi dan perwakilan dari perseroan yang hadir Direktur Utama eksekutif perusahaan Bapak suami Sutanto untuk selanjutnya Ibu Jariyah akan menyampaikan paparannya Jika Bapak Ibu yang telah disediakan kami mengundang ibu ceria yang terhormat untuk menyampaikan paparannya tentang kinerja mph di dalam Kuartal pertama saya sudah melihat beberapa zat beberapa pertanyaan masuk di dalam cek dan satu persatu akan kita jawab ke tapi Izinkan saya mungkin sebagian saya jelaskan dalam bahasa Indonesia dan sebagainya akan dijelaskan oleh Kepala di dalam bahasa Inggris mendesak di tahun 2020 kepada orang-orang yang terlibat di lapangan nah di tahun 2026 itu sudah tidak kami lakukan lagi karena ini sudah menyangkut keseluruhan juga jadi itu materi Itu khusus untuk bagian tertentu yang dilakukan tidak ada kaitan dengan biaya pelatihan karena bagi kami kalau bisa setiap tahun meningkat tetapi bukan soal nilainya tapi efektivitasnya dan tentang pemerintah pusat Tapi itu bukan menjadi gambaran keseluruhan kita telepon kami akan rendah dibandingkan industri oke Ada lagi Pak Lukas ya apakah perusahaan aman dari kemungkinan masuk dalam bisnis perusahaan ini Mungkin pertanyaan menyangkut soal pabrik
Rakan belum mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu para pemegang saham dan undangan yang telah di undangan direksi perseroan menghadiri yang diselenggarakan pada hari ini Selasa tanggal 23 Juni 2026 secara haji selama paparan sampaikan dan saat kita menjawab nanti microphone beserta ajakan off Jika Bapak Ibu ingin mengajukan pertanyaan Bapak Ibu bisa menuliskannya di kolom chat bapak ibu hadirin yang kami hormati suara keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta nomor capres 00 / ii 12 dan 2025 tentang peraturan nomor I dan e tentang kewajiban penyampaian informasi pasal 23 mengatur bahwa setiap perusahaan tercatat wajib melakukan publik ekspor bangunan sekurang-kurangnya satu-satu dalam satu kali dalam setahun dalam kaitan itu perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian informasi dan materi sesuai dengan tata cara pelaksanaan publik ekspor yang diatur dalam pasal Romawi 3. 3. 312 dan 2025 sebelum direksi dan perwakilan dari pertemuan memberikan kepada milik perkenalkan kami untuk menyenangkan para anggota dewan anggota direksi dan perwakilan dari perseroan hanya dalam lompat tinggi berikut ini anggota direksi dan perwakilan dari perseroan yang hadir Direktur Utama eksekutif perusahaan Bapak suami Sutanto untuk selanjutnya Ibu Jariyah akan menyampaikan paparannya Jika Bapak Ibu yang telah disediakan kami mengundang ibu ceria yang terhormat untuk menyampaikan paparannya
Rakan belum mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu para pemegang saham dan undangan yang telah di undangan direksi perseroan menghadiri yang diselenggarakan pada hari ini Selasa tanggal 23 Juni 2026 secara haji selama paparan sampaikan dan saat kita menjawab nanti microphone beserta ajakan off Jika Bapak Ibu ingin mengajukan pertanyaan Bapak Ibu bisa menuliskannya di kolom chat bapak ibu hadirin yang kami hormati suara keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta nomor capres 00 / ii 12 dan 2025 tentang peraturan nomor I dan e tentang kewajiban penyampaian informasi pasal 23 mengatur bahwa setiap perusahaan tercatat wajib melakukan publik ekspor bangunan sekurang-kurangnya satu-satu dalam satu kali dalam setahun dalam kaitan itu perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian informasi dan materi sesuai dengan tata cara pelaksanaan publik ekspor yang diatur dalam pasal Romawi 3. 3. 312 dan 2025 sebelum direksi dan perwakilan dari pertemuan memberikan kepada milik perkenalkan kami untuk menyenangkan para anggota dewan anggota direksi dan perwakilan dari perseroan hanya dalam lompat tinggi berikut ini anggota direksi dan perwakilan dari perseroan yang hadir Direktur Utama eksekutif perusahaan Bapak suami Sutanto untuk selanjutnya Ibu Jariyah akan menyampaikan paparannya Jika Bapak Ibu yang telah disediakan kami mengundang ibu ceria yang terhormat untuk menyampaikan paparannyaRUPST juga dilaksanakan secara elektronik sesuai 
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan 
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka 
(“POJK 15/2020”) dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham 
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. 
The AGMS is also conducted electronically in accordance 
with the Otoritas Jasa Keuangan Regulation (“POJK”) 
Number 15/POJK.04/2020 on the Planning and 
Organization of General Meeting of Shareholders by Public 
Companies (“POJK 15/2020”) and POJK Number 
16/POJK.04/2020 on the Implementation of Electronic 
General Meeting of the Shareholders by Public Companies. 
Mata acara RUPST: 
1. Persetujuan atas laporan tahunan Perseroan tahun 
buku 2025 dan pengesahan laporan keuangan 
konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk 
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, 
pengesahan laporan pengawasan Dewan Komisaris 
Perseroan untuk tahun buku 2025 serta memberikan 
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab 
sepenuhnya (volledig acquite et de charge) kepada 
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris 
Perseroan atas tindakan pengurusan dan 
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang 
berakhir pada 31 Desember 2025. 
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih 
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 
tanggal 31 Desember 2025. 
3. Persetujuan penunjukan akuntan publik dan/atau 
kantor akuntan publik yang akan melakukan audit 
The agenda of the AGMS: 
1. Approval of the Company’s annual report for financial 
year of 2025 and ratification of the consolidated 
financial statement of the Company and its 
subsidaries for the financial year ended December 31, 
2025, ratification of the supervisory report of the 
Company’s Board of Commissioners for the financial 
year of 2025, as well as granting full release and 
discharge (volledig acquit et de charge) to all 
members of the Board of Directors and the Board of 
Commissioners of the Company for their management 
and supervisory duty carried out throughout the 
financial year ended on December 31, 2025. 
2. Approval on the determination of the use of the 
Company's Net Profit for the financial year ended on 
December 31, 2025. 
3. Approval of the appointment of Public Accountant 
and/or public accounting firm to audit the PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL Tbk 
NPH Building 
Jl. Kebon Bawang I No. 45, Tanjung Priok 
Jakarta - 14320, Indonesia 
Phone: +62 21 2243 5010, Fax: +62 21 2243 5525 
terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan 
dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir 
pada 31 Desember 2026. 
4. Persetujuan atas penentuan remunerasi bagi anggota 
Dewan Komisaris dan Direksi Perseoran untuk tahun 
buku 2026. 
Penjelasan: mata acara pertama, kedua, ketiga dan 
keempat adalah mata acara rutin yang dibahas dalam 
setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 
Perseroan sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan 
Anggaran Dasar Perseroan
5. Persetujuan atas pengangkatan dan perubahan 
komposisi anggota Dewan Komisaris dan Direksi 
Perseroan. 
Consolidated Financial Statements of the Company 
and its subsidiaries for the year ending December 31, 
2026 
4. Approval on the determination of remuniration for 
members of the Board of Commissioners and Board of 
Directors of the Company for financial year of 2026. 
Explanation: The first, second, third and fourth 
agenda are routine agenda items discussed in every 
Annual General Meeting of Shareholders of the 
Company in accordance with Law Number 40 of 2007 
concerning Limited Liability Companies and the 
Company's Articles of Association. 
5. Approval of the appointment and change of members 
of the Company’s Board of Commissioners and Board 
of Directors structure. 
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam 
rangka memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) juncto 
Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta 
Pasal 3 juncto Pasal 23 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau 
Perusahaan Publik, sehubungan dengan perubahan 
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 
Explanation: This agenda of the AGMS is conducted 
in order to fulfill the provisions of Article 18 
paragraph (2) in juncto Article 21 paragraph (3) of the 
Company's Articles of Association as well as Article 3 
in juncto Article 23 of POJK Number 33/POJK.04/2014 
concerning the Board of Directors and Board of 
Commissioners of Issuers or Public Companies, in 
relation with the change of member Board of 
Directors and Board of Commissioners of the 
Company.
Catatan: Note:
1. Pengumuman RUPST telah diumumkan oleh 
Perseroan pada 13 Mei 2026. 
1. The AGMS announcement was published by the 
Company on May 13, 2026. 
2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan 
tersendiri kepada masing-masing pemegang saham 
Perseroan; sehingga pemanggilan ini merupakan 
undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan. 
2. The Company will not send a separate invitation to 
each shareholder of the Company; thus, this 
invitation shall constitute as the official invitation for 
the shareholders of the Company. 
3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST 
adalah pemegang saham Perseroan yang namanya 
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub 
rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan 
saham di Bursa Efek Indonesia pada 26 Mei 2026 
pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. 
3. Shareholders who are entitled to attend in the AGMS 
are the shareholders of the Company whose names 
are duly registered in the Company’s Register of 
Shareholders and/or shareholders of the Company in 
sub-securities accounts at KSEI at the close of stock 
trading closure on the Indonesia Stock Exchange on 
May 26, 2026 at 16.00 Western Indonesian Time. 
4. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam RUPST, 
dapat diwakili oleh kuasanya dengan 
menandatangani Surat Kuasa yang sah. Direksi, 
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat 
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam 
RUPST, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa 
tidak dihitung dalam Pemungutan Suara. 
4. Shareholders who are not present at the AGMS, can 
be represented by their authorized personnel by 
signing a valid Power of Attorney. The Board of 
Directors, Board of Commissioners and employees of 
the Company can act as the power of attorney of the 
Shareholders at the AGMS, but the votes issued as a 
Proxy will not be counted in the Voting. PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL Tbk 
NPH Building 
Jl. Kebon Bawang I No. 45, Tanjung Priok 
Jakarta - 14320, Indonesia 
Phone: +62 21 2243 5010, Fax: +62 21 2243 5525 
5. Kuasa Kehadiran: 5. Power of Attorney for Attendance: 
a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa 
kepada Pemegang Saham, yaitu (i) Surat Kuasa 
Elektronik (e-Proxy) yang dapat diakses secara 
elektronik di platform eASY.KSEI melalui 
www.ksei.co.id dan (ii) Surat Kuasa 
Konvensional.
a. The Company prepares 2 (two) types of power 
of attorney for the Shareholders namely 
(i) Electronic Power of Attorney (e-Proxy) which 
can be accessed electronically on the eASY.KSEI 
platform through www.ksei.co.id and 
(ii) Conventional Power of Attorney.
1) e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem 
pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI 
untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan 
Surat Kuasa dari pemegang saham tanpa 
warkat yang sahamnya berada dalam 
Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya 
secara elektronik. Penerima kuasa yang 
tersedia di eASY.KSEI adalah pihak 
independen yang ditunjuk oleh Perseroan. 
Informasi mengenai penerima kuasa 
independen yang ditunjuk Perseroan dapat 
diperoleh melalui platform eASY.KSEI melalui 
www.ksei.co.id. Pemberian kuasa secara 
elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada 
prosedur, syarat dan ketentuan yang 
ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan 
ketentuan POJK 15/2020, pemberian kuasa 
harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari 
kerja sebelum penyelenggaraan RUPST.
1) e-Proxy through eASY.KSEI – a power of 
attorney provided by KSEI to facilitate and 
integrate Proxy from scripless 
shareholders whose shares are held in KSEI 
Collective Custody to their proxies 
electronically. The attorney who is 
available at eASY.KSEI is an independent 
party appointed by the Company. 
Information regarding the independent 
proxies appointed by the Company can be 
accessed in eASY.KSEI platform through 
www.ksei.co.id. The e-Proxy will be subject 
to the procedures, terms and conditions as 
set out by KSEI. In accordance with the 
provisions of POJK 15/2020, the power of 
attorney shall be granted no later than 
1 (one) business day before the holding of 
the AGMS. 
2) Surat Kuasa Konvensional – formulir yang 
mencakup pemberian kuasa dan 
pengambilan suara. Surat Kuasa yang telah 
dilengkapi dan ditandatangani oleh 
pemegang saham berikut dengan dokumen 
pendukungnya wajib disampaikan kepada 
Perseroan paling lambat pada 17 Juni 2026 
pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat melalui 
PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek 
Perseroan di alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, 
Jakarta 10210, Indonesia. 
2) Conventional Power of Attorney – the form 
of which included giving a power of 
attorney and voting. The Power of 
Attorney that has been completed and 
signed by the shareholders along with the 
supporting documents must be submitted 
to the Company no later than June 17, 
2026 at 16.00 Western Indonesian Time
through PT Datindo Entrycom, the 
Company’s Shares Registrar at Jl. Hayam 
Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia. 
b. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi 
sebagaimana yang diberikan oleh pemegang 
saham Perseroan yang berhak hadir dengan 
Surat Kuasa dalam RUPST dan akan dihitung 
sebagai kuorum untuk pengambilan 
keputusan. 
b. Only the Power of Attorneys that are validated 
as granted by the shareholders of the Company 
are entitled to attend with a Power of Attorney 
at the AGMS and will be counted as a quorum 
for the meeting resolution. 
6. Bahan yang terkait dengan RUPST tersedia dan 
dapat diakses melalui situs resmi Perseroan di 
https://www.nusantaraport.id/rapat-umum sejak 
tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPST. 
6. Material related to the AGMS are available and 
accessible through the Company's official website at 
https://www.nusantaraport.id/rapat-umum as of 
the date of the invitation until the date of the AGMS. PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL Tbk 
NPH Building 
Jl. Kebon Bawang I No. 45, Tanjung Priok 
Jakarta - 14320, Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Partai Gerakan Perubahan, di Rumah Perwakilan Rakyat

Partai Gerakan Perubahan.

HENTIKAN PHK SEMENA-MENA, SELAMATKAN MASA DEPAN BURUH INDONESIA