Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar menilai penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan upaya menyatukan tiga kekuatan besar bangsa, yakni pendidikan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi hukum.

Jakarta,PERADI Profesional resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara organisasi profesi advokat, pemerintah, dan dunia pendidikan tinggi guna mencetak penegak hukum yang kompeten, berintegritas, dan berakhlak.

Acara yang dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai unsur strategis bangsa itu turut dihadiri Menteri Agama RI , Direktur Jenderal Pendidikan Islam , Rektor , serta Ketua Umum PERADI Profesional .

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah menegaskan bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan tinggi dan organisasi profesi memiliki peran penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan siap menghadapi dinamika dunia hukum yang terus berkembang.

Menurutnya, pendidikan tinggi saat ini tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga harus melahirkan sumber daya manusia yang siap kerja, adaptif, dan memiliki ketahanan moral yang kuat.

“Perguruan tinggi harus mampu menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai fondasi utama penegakan hukum yang bermartabat,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) agar mampu bersaing dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan hukum nasional.

Ia mencontohkan keberhasilan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dari sejumlah PTKI yang berhasil mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dan memperoleh putusan yang dikabulkan.

“Ini menunjukkan bahwa mahasiswa PTKI memiliki kapasitas yang tidak kalah dalam memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia,” kata Amin.

Amin menambahkan, kemitraan dengan PERADI Profesional akan memperkuat penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pendidikan profesi advokat, serta berbagai program peningkatan kompetensi hukum bagi mahasiswa dan lulusan PTKI.

Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar menilai penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan upaya menyatukan tiga kekuatan besar bangsa, yakni pendidikan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi hukum.

“Hari ini kita tidak sekadar menandatangani nota kesepahaman. Kita sedang membangun ekosistem penegakan hukum yang menjadikan ilmu, integritas, dan akhlak sebagai fondasi lahirnya penegak hukum yang dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Menurut Haris, kerja sama dengan Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, dan 111 perguruan tinggi merupakan langkah nyata untuk memperkuat mutu pendidikan hukum, menghubungkan dunia akademik dengan dunia profesi, memperluas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta menyiapkan advokat yang unggul dalam kompetensi dan kokoh dalam integritas.

Ia juga menyebut angka 111 perguruan tinggi yang bergabung memiliki makna simbolis sebagai representasi pusat lahirnya ilmu, harapan, dan masa depan penegakan hukum Indonesia.

Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan secara simbolis oleh Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar, Rektor UI Heri Hermansyah, Dirjen Pendidikan Islam Amin Suyitno, serta disaksikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pada tahap pertama, penandatanganan melibatkan 39 Universitas Islam Negeri (UIN) dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Walisongo Semarang, UIN Alauddin Makassar, UIN Sumatera Utara Medan, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Kerja sama tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam pengembangan pendidikan hukum nasional yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan integritas profesi advokat, serta pembangunan sistem keadilan yang lebih profesional, beretika, dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Partai Gerakan Perubahan, di Rumah Perwakilan Rakyat

Partai Gerakan Perubahan.

HENTIKAN PHK SEMENA-MENA, SELAMATKAN MASA DEPAN BURUH INDONESIA